Komisi III Gagas Raperda Pengelolaan dan Penempatan Limbah B3 di Kota Bontang
Teks foto: Komisi 3 DPRD Kota Bontang,saat menggelar Rapat Dengar Pendapat
bersama Badan Lingkungan Hidup ( BLH) terkait Raperda Limbah B3
BONTANG, Komisi III DPRD Kota Bontang, menggagas Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3. Inisiasi DPRD ini muncul sebagai jawaban mengantisipasi sembrawutnya pengelolaan dan penempatan limbah B3 pra dibangunnya kilang dan pabrik CPO di Kota Bontang.
Ketua Komisi
III, Abdul Malik, saat memimpin agenda tersebut mengatakan, regulasi yang akan
dibuat nantinya mampu beriringan dengan perkembangan kota Bontang
kedepannya.
“Tujuan raperda
inisiatif ini dilahirkan untuk menjawab tantangan indutrialisasi dan pabrikasi
yang nantinya akan hadir di Bontang, sehingga antisipasi sedari dini dengan
pembentukan regulasi perlu dilakukan,” ujar Abdul Malik saat memimpin rapat
pembahasan tersebut. Selasa/03/03/2020. Di Gedung DPRD kota Bontang Jalan Moh
Roem
Malik menyebut,
kondisi kota Bontang yang gaungnya berjuluk City gas berbasis industry
raksasa dan menengah yang tentunya berbeda dengan kota lainnya di Indonesia.
“ Ini tantangan
buat kita warga Kota Bontang, dengan Kota berbasis gas dan kondesat yang
tentunya akan berpengaruh kepada kehidupan sehari-hari,”ujar Malik.
Untuk itu, ia
menganjurkan kepada pemerintah sebagai eksekutor untuk mempersiapkan payung
hukum untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ini upaya kita
untuk mencegah dan mengantisipasi hal tersebut sehingga pengelolaan limbah d
an pengumpul
limnbah B3 mampu kita control sehingga limbah tersebut dapat mendorong
pendapatan asli daerah(PAD),”ujarnya.
Sementara itu,
pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengatakan, Sejauh ini limbah-limbah cair
maupun medis dalam pengawasan ketat pihak BLH yang terus melakukan
koordinasi dan pengawasan kepda beberapa penghasil limbah B3 termasuk di
beberapa Rumah sakit di Kota Bontang,
“Sejauh ini
pengelolaan seperti limbah-limbah medis hanya diolah dan pengumpulnya
oleh RS PKT, sedangkan untuk oli bekas sudah ada pengepul yang memang khusus
untuk mengambilnya,” ujar Sekretaris BLH Heru Triatmojo. Tandasnya.
Sementara untuk
limbah medis yang dihasilkan beberapa rumah sakit di Kota Bontang hingga sejauh
ini hanya ada satu rumah sakit yang mengolah limbah tersebut yakni rumah sakit
PKT.
“Jadi di Bontang
hanya ada Rumah Sakit PKT yang bisa mengurai limbah-limbah medis tersebut
sehingga nantinya sisa limbah tersebut akan diambil oleh pengumpul yang memang
sudah berkompeten seperti dengan pihak perusahaaan dan armada
pengangkutnya,” ujar Heru.wan/adv